Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sawahlunto dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2016 tentang susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja organisasi perangkat daerah Kota Sawahlunto
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sawahlunto menyelenggarakan fungsi :