Profil Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja

Rabu, 10 Juli 2024

DPMPTSPNAKER KOTA SAWAHLUNTO

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sawahlunto dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2016 tentang susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja organisasi perangkat daerah Kota Sawahlunto

WHAT WE DO

Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sawahlunto menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan Program dan Kebijakan Teknis pemberian pelayanan.
  2. Pengkoordinasian proses pelayanan dan penyiapan produk pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
  3. Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan pelayanan administrasi dalam lingkup tugasnya.
  4. Pemantauan dan Evaluasi proses pemberian pelayanan dinas.
  5. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Walikota sesuai tugas fungsinya.



Berita Terkait