PAKTA INTEGRITAS

KEPATUHAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO

Kami Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto menyatakan sebagai beikut :

  1. Berkomitmen untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik hingga mencapai predikat kepatuhan tinggi atau kategori zona hijau;
  2. Seluruh Penyelenggaraan Perizinan / Non Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Sawahlunto dilaksanakan melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sawahlunto;
  3. Berperan secara pro aktif dan mendukung percepatan proses pelayanan perizinan sesuai Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Walikota Sawahlunto;
  4. OPD Teknis/instansi terkait tidak menerima permohonan Perizinan / Non Perizinan dari Pemohon serta tidak berinteraksi secara langsung dengan pemohon;
  5. Proses Penerbitan Perizinan / Non Perizinan yang membutuhkan pertimbangan teknis dengan peninjauan lapangan penjadwalan ditentukan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sawahlunto;
  6. Bersedia menerima sanksi atas pelanggaran terhadap Pakta Integritas ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.